



ASN Boleh WFA, Anggota DPR: Jangan Sampai Bikin Kerja Tambah Santai
- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar aturan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai gitu ya," kata Doli, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Menurut Doli, selama ini, kerja ASN sudah mudah dan waktunya tidak ketat.
Oleh karenanya, jangan sampai adanya kebijakan baru membuat para ASN semakin bersikap sesukanya.
"Waktunya juga tidak ketat, bebas, dan kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka suka-suka gitu," ucap dia.
Doli menilai, perlu ada sistem pengawasan yang ketat.
Selain itu, perlu ada pembenahan kultur kerja ASN agar semakin disiplin.
"Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab, karena kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menyarankan agar kebijakan ini sebaiknya diuji coba terlebih dahulu dengan membuat pilot project di beberapa daerah.
"Menurut saya, mungkin kebijakan ini perlu diuji dulu, misalnya diuji atau mungkin dicari pilot project dulu ya, misalnya di daerah mana gitu ya, atau di level mana gitu," usul Doli.
Setelah ada hasil dari uji coba, maka perlu dipertimbangkan lebih lanjut agar sistem itu diterapkan secara nasional.
"Baru kita lihat apakah 6 bulan itu, apakah tadi ada KPI-nya, terus tingkat pengawasannya juga ketat gitu ya, kemudian apakah memang mereka ini bisa mempertahankan produktivitas dan tingkat pelayanannya lebih baik atau tidak nanti kalau kita lihat lagi," ujar Doli.
"6 bulan berikutnya kayak gimana, kalau misalnya ternyata enggak menjawab itu, ya sudah kita kembalikan semua lagi aja," tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Tag: #boleh #anggota #jangan #sampai #bikin #kerja #tambah #santai