



Deputi Gubernur BI hingga Anggota DPR Absen dari Pemeriksaan KPK
- Tiga saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).
Mereka adalah Fillianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI); Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI; dan Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut karena keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR yang tidak sesuai peruntukkan.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada. CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, 22 Januari 2025.
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.
Tag: #deputi #gubernur #hingga #anggota #absen #dari #pemeriksaan