



Lakukan Penipuan dengan Modus Adopsi Bayi, Wanita di Jakbar Ditangkap
Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap polisi di sebuah rumah sakit wilayah Palmerah, Jakarta Barat, karena melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada dua korban yang sudah melapor ke polisi, yaitu JH dan Ny. Hi.
"Keduanya (korban) tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Eko menjelaskan, kasus penipuan yang menimpa JH terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah sakit wilayah Palmerah. Saat itu, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan dalih untuk biaya administrasi.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju loket kasir, tetapi tidak pernah kembali. Korban pun menunggu tanpa kejelasan sampai akhirnya menyadari telah ditipu.
"Sementara itu, korban kedua, Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, (8/6/2025) malam," kata Eko.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000.000 kepada Ny, Hi dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah uang diterima, pelaku kembali menghilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih lima kali.
Namun, sampai kini baru dua korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Palmerah.
Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi rumah sakit yang sama, diduga untuk mengulangi aksinya, pada Jumat (13/6/2025).
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, lalu membawanya ke Polsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tag: #lakukan #penipuan #dengan #modus #adopsi #bayi #wanita #jakbar #ditangkap