



Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Pemuda Pancasila: Mana Ada Tentara Oranye?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menekankan bahwa seragam loreng oranye milik PP memiliki makna historis tersendiri.
Arif pun membantah bahwa seragam PP mirip TNI/Polri.
Menurutnya, tentara tidak memiliki seragam loreng berwarna oranye.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam merespons Kemendagri yang melarang ormas menggunakan seragam menyerupai TNI, Polri, atau aparat lainnya.
"Ya jadi gini, kita kan juga memakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya. Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya," ujar Arif kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
"Dan yang paling penting, kita ini ormas yang memang berdiri sejak tahun 1958 saat itu. Jadi memang ormas yang didirikan oleh para petinggi TNI untuk menghalau kekuatan-kekuatan kelompok komunis pada saat itu," sambungnya.
Arif menyampaikan bahwa hal itulah yang membuat ormas berbeda dengan TNI, di mana loreng-loreng versi sipil berbeda dengan TNI.
Dia pun meminta Kemendagri mengumpulkan ormas terlebih dahulu sebelum membuat larangan seperti itu.
"Mengundang kami untuk membahas. Kalau memang diseragamkan, ya kita bisa ikutin. Tapi kan seragam kita kan memang loreng. Mungkin ada warna oranye, ada lurik-lurik seperti loreng, itu kan warna dari Pemuda Pancasila. Tapi itu kan berbeda sekali kalau bicara TNI/Polri," tegas Arif.
Arif berpandangan bahwa yang bermasalah adalah ormas-ormas lain yang seragamnya menyerupai TNI/Polri.
Menurutnya, ada satgas dari ormas-ormas lain yang seragamnya mirip aparat.
"Kalau kita seragam memang loreng dari awal berdiri. Kita setuju saja kalau memang itu untuk kepentingan bangsa negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara.
"Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujar Bahtiar.
"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.
Tag: #ormas #dilarang #pakai #seragam #mirip #polri #pemuda #pancasila #mana #tentara #oranye