



ASN Boleh ''Work From Anywhere'', DPR: Jangan Sampai Hilangkan Tugas Pelayanan Publik
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan meminta agar tugas pelayanan publik tidak ditinggalkan buntut dari kebijakan ASN boleh work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja.
Dede menekankan, ASN yang bisa WFA hanyalah mereka yang berada di bagian administrasi saja.
Dengan begitu, mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan KTP, tidak bisa WFA.
"Yang perlu diperhatikan, jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya. Artinya mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," ujar Dede kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Menurut Dede, WFA ataupun work from home (WFH) sebenarnya sudah pernah dilakukan pada pandemi Covid-19 lalu.
Dia mengeklaim kebijakan tersebut tidak mengurangi efektivitas dari kinerja para ASN.
"Mungkin dalam konteks saat ini, dilihat dari sisi efisiensi, bisa jadi bahwa ini salah satu alternatif untuk tidak menumpuknya pekerjaan yang di kantor itu. Kadang-kadang, satu pekerjaan bisa dikerjakan oleh beberapa orang sekaligus," jelasnya.
"Nah, dengan sistem work from anywhere ini, maka bisa fokus nanti kerjanya. Yang apa mengerjakan apa, yang lain mengerjakan apa," sambung Dede.
Lalu, Dede meyakini WFA dapat mengurangi beban kantor demi efisiensi, seperti listrik, AC, ATK, dan lain-lain.
Meski begitu, Dede meminta fungsi pengawasan terhadap para ASN yang bekerja WFA tetap dijalankan.
Dia pun meminta para ASN tidak terus-menerus melakukan WFA.
"Ya, jangan juga dilakukan WFA terus malah tidak kerja-kerja sama sekali, artinya tidak terlihat kinerjanya. Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini. Jadi KPI apa yang bisa nanti dilakukan evaluasi," imbuhnya.
Sebelumnya, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.
Tag: #boleh #work #from #anywhere #jangan #sampai #hilangkan #tugas #pelayanan #publik