Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat secara jarak jauh mengenai keputusan atas polemik 4 pulau di sela-sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa (17/6/2025). Rapat dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
17:28
19 Juni 2025

Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

- Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru di wilayah Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar.

Kedua, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Dikutip dari salinan beleid, Kamis (19/6/2025), pembentukan pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi akses keadilan yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," tulis Pasal 1 PP 22/2025.

Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari," begitu tertulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.


Aturan juga menjelaskan daerah hukum masing-masing pengadilan militer.

Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau;

daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah;

serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tag:  #prabowo #setujui #pembentukan #pengadilan #militer #baru #indonesia

KOMENTAR