Perkuat Penanganan Masalah Hukum, Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Riono Budisantoso di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.(Dok. Waskita Karya)
16:32
19 Juni 2025

Perkuat Penanganan Masalah Hukum, Waskita Karya Teken Kerja Sama dengan Kejati DIY

– PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Penandatanganan kerja sama dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kerja sama kedua pihak itu bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun yang dihadapi Waskita Karya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Melalui kerja sama ini, Waskita Karya akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum," ujar Ari dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, JPN juga dapat memberikan pendampingan hukum dan audit hukum kepada Waskita Karya terkait Datun. 

Tak hanya itu, JPN akan menyediakan layanan hukum lain, seperti negosiasi dan mediasi, guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara.

"Kerja sama antara Waskita Karya dan Kejati DIY mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber," tutur Ari.

Cegah potensi masalah hukum

Penandatanganan nota kesepahaman antara Waskita Karya dan Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.Dok. Waskita Karya Penandatanganan nota kesepahaman antara Waskita Karya dan Kejati DIY di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.

Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi yang telah berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, Waskita Karya memandang penting untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan proyek dan memastikan penyelesaian tepat waktu.

"Waskita Karya akan lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan JPN bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan perseroan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien," jelas Ari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Waskita Karya bersama Kejati DIY turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Langkah itu sesuai dengan komitmen perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat," ucap Ari.

Waskita Karya berharap, kolaborasi bersama Kejati DIY dapat menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak agar dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara.

Tag:  #perkuat #penanganan #masalah #hukum #waskita #karya #teken #kerja #sama #dengan #kejati

KOMENTAR