



Nama Enggartiasto Lukita Kembali Disebut di Sidang Korupsi Importasi Gula
- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyebut, nama Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Nama Enggar diungkap dalam surat dakwaan 8 pengusaha gula, bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Ia diduga membuka keran izin impor, sebagaimana hal yang sebelumnya didakwakan jaksa kepada Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Adapun delapan pengusaha gula itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Enggar juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana Tom Lembong. Di antaranya adalah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi.
Impor dilakukan dalam rangka melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.
Meski demikian, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan Enggar sebagai tersangka.
Tag: #nama #enggartiasto #lukita #kembali #disebut #sidang #korupsi #importasi #gula