Dikemanakan Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar Usai Divonis?
Penghitungan emas Zarof Ricar (Dok Kejagung)(Penghitungan emas Zarof Ricar (Dok Kejagung))
08:24
19 Juni 2025

Dikemanakan Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar Usai Divonis?

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.

Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Lantas, akan dikemanakan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima sebagai gratifikasi oleh Zarof Ricar?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, pelaku korupsi harus melakukan pembuktian terbalik bahwa aset yang dimilikinya bukan merupakan hasil korupsi.

Sementara dalam Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan, jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.

Adapun dalam perkara rasuah Zarof Ricar, mantan pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai lebih Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," jelas Rosihan.

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof. Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar Hakim Rosihan.

Berikut rincian uang dan emas yang disita dari Zarof Ricar dan diputuskan dirampas untuk negara:

  • Uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
  • Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
  • Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
  • Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
  • Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong

  • 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
  • Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
  • Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
  • Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura

  • Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
  • Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
  • Satu amplop berisi 25.000 euro
  • Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • Satu amplop berisi 700 dollar AS
  • Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
  • Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
  • Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong
  • Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong
  • Uang 700 dollar Hong Kong
  • Uang 50 dollar Hong Kong
  • Uang 60 dollar Hong Kong
  • Uang 10 dollar Hong Kong

  • Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
  • Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
  • Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
  • Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
  • Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
  • Selembar uang 1.000 dollar Singapura
  • Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong.

Selain pidana, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Tag:  #dikemanakan #uang #emas #triliun #zarof #ricar #usai #divonis

KOMENTAR