Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara empat tahun dan membayar denda Rp750 juta, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachm
22:04
18 Juni 2025

Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara

- Tak hanya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga memerintahkan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Menurut majelis hakim, Zarof Ricar tidak bisa membuktikan uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi. Oleh karenanya, diperintahkan untuk dirampas untuk negara.

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah atau sumber penghasilan sah lainnya,” ujar Rosihan.

Sebab, hakim menyebut, pelaku korupsi harus melakukan pembuktian terbalik sebagaimana ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan bahwa jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.

Selain itu, Hakim Rosihan menyebut, jaksa penuntut umum meminta agar semua aset yang disita penyidik dari Zarof, termasuk uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dirampas untuk negara.

Berikut rincian uang dan emas yang disita dari Zarof Ricar dan diputuskan dirampas untuk negara:

  • Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
  • Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
  • Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
  • Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
  • Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
  • Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong
  • 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
  • Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
  • Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
  • Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
  • Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
  • Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
  • Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
  • Satu amplop berisi 25.000 euro
  • Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
  • Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • Satu amplop berisi 700 dollar AS
  • Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
  • Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
  • Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
  • Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong.
  • Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong
  • Uang 700 dollar Hong Kong
  • Uang 50 dollar Hong Kong
  • Uang 60 dollar Hong Kong
  • Uang 10 dollar Hong Kong
  • Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
  • Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
  • Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
  • Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
  • Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
  • Selembar uang 1.000 dollar Singapura
  • Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA tersebut dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Rosihan menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Zarof Ricar juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Tag:  #rincian #uang #emas #triliun #zarof #ricar #yang #dirampas #untuk #negara

KOMENTAR