Melki Sedek Keberatan Dinyatakan Bersalah, Satgas PPKS UI: Banding Langsung ke Itjen Kemdikbud
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) merespons keberatan yang disampaikan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang. 
09:01
1 Februari 2024

Melki Sedek Keberatan Dinyatakan Bersalah, Satgas PPKS UI: Banding Langsung ke Itjen Kemdikbud

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) merespons keberatan yang disampaikan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang.

Hal ini terkait pernyataan Rektorat UI yang menyebut Melki terbukti melakukan kekerasan seksual.

Pernyataan Rektorat UI tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan, upaya banding bukan lagi menjadi urusan pihaknya.

Ia juga menyebut, jika Melki ingin banding, juga bukan menjadi tanggungjawab Universitas Indonesia.

Manneke mengatakan, banding dapat diajukan Melki, selaku pihak yang ditetapkan sebagai pelaku secara langsung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud.

"Urusan banding tidak lagi dengan Satgas atau dengan UI, tapi dengan Dirjen Dikti dan pengajuan harus lewat kanal pelaporan Itjen Kemdikbud," kata Manneke, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024) malam.

Selain itu, Menneke juga mengatakan, kalaupun Melki telah mengajukan banding terkait kasusnya, tidak ada kewajiban pendampingan baik dari pihak Satgas PPKS dan Rektorat UI.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif Melki Sedek Huang menyatakan keberatan atas pernyataan Rektorat UI yang menyebut dia terbukti melakukan kekerasan seksual.

Pernyataan Rektorat UI tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.

"Saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, dalam keterangannya, pada Rabu (31/1/2024).

Terkait hal itu, Melki mempersoalkan transparansi proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Sepanjang proses investigasi dilakukan Satgas PPKS UI selama kurang lebih satu bulan, Melki mengaku hanya dipanggil sebanyak satu kali oleh Satgas PPKS UI.

Adapun dalam pemanggilan tersebut, kata Melki, dia dimintakan keterangan atas kasus yang melibatkannya.

"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, pada 29 Januari 2024 lalu," ucap Melki.

Selain itu, Melki juga menyebut terdapat kejanggalan dalam proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI.

Setelah pemanggilannya yang pertama, pada 22 Desember 2023 lalu, Melki mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan kepadanya mengenai perkembangan proses investigasi.

Namun, pemanggilan itu tak kunjung tiba untuknya. Sehingga, Melki menilai, ia tidak diberi ruang untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

"Sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil?" tuturnya.

Melki mengaku memahami bahwa perspektif korban merupakan hal yang penting untuk menjaga nama baik korban. 

"Namun, bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," jelas Melki.

Guna mengupayakan keadilan baginya, Ketua BEM UI Nonaktif itu menyatakan akan mengajukan pemeriksaan ulang.

Untuk diketahui, berdasarkan diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, Melki diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan tersebut dianggap tidak adil. 

"Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tegasnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #melki #sedek #keberatan #dinyatakan #bersalah #satgas #ppks #banding #langsung #itjen #kemdikbud

KOMENTAR