



Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Yang Ukuran 60 Meter Tidak Ada di Kota
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau biasa disapa Ara, menanggapi banyaknya kritikan mengenai aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi 18 meter persegi.
Ara mengatakan, konsep rumah subsidi tersebut muncul setelah mendengar masukan dari masyarakat yang melihat rumah subsidi dari aspek lokasi, ukuran minimalis, dan kebersihan.
"Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali. Jadi pertimbangan. Soal desain jadi penting. Harga juga jadi penting," kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan," sambungnya.
Ara mengatakan, selama ini rumah subsidi tidak ada yang berada di perkotaan, sebab harga tanah yang mahal.
"Selama ini ukurannya (rumah subsidi) satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan rata-rata itu adanya tidak di perkotaan. Contoh, enggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung," ujarnya.
Karenanya, kata Ara, beberapa pengusaha mulai memikirkan konsep rumah subsidi yang lebih dekat dengan perkotaan.
"Dan ada (pengusaha) yang memberikan rumah contoh," tuturnya.
Meski demikian, Ara menegaskan ukuran rumah 18 meter persegi itu belum final.
"Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini," ucap dia.
Sebelumnya, rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis rumah subsidi 18 meter persegi untuk luas bangunan menuai banyak kritik dari berbagai pihak, mulai dari pengembang, arsitek, pengamat, dan masyarakat luas.
Hal itu seiring dengan rencana perubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di mana minimal luas bangunan dari 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi, dan minimal luas lahan dari 60 meter persegi dipangkas menjadi 25 meter persegi.
Rencana ini diklaim bertujuan memperluas dan menambah pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di perkotaan dengan lahan terbatas.
Adapun harga rumah subsidi 18 meter persegi itu diperkirakan mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta, namun tetap tergantung lokasinya.
Tag: #maruarar #jawab #kritik #rumah #subsidi #meter #persegi #yang #ukuran #meter #tidak #kota