



Apresiasi Keputusan Prabowo Terkait 4 Pulau Kembali ke Aceh, KPPOD: Berakhir Sudah Polemik
- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.
"Pertama tentu kita apresiasi ya keputusan Bapak Presiden, harapannya dengan keputusan Bapak Presiden itu ini sudah akhir dari semua polemik ini," kata pria yang akrab disapa Arman ini, kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Arman mengatakan, keputusan ini memberikan kepastian batas wilayah dari Aceh dan Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini juga, Arman berharap Pemerintah Provinsi Aceh bisa gaspol melakukan pembangunan di empat pulau yang diberi nama Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan.
"Kita harapkan kepastian seperti ini Pemprov Aceh tentu sudah mulai melakukan penataan atau memberikan sentuhan pembangunan terhadap empat pulau itu, itu yang kita harapkan," ucap dia.
Selain itu, KPPOD juga menyebut keputusan Prabowo memberikan pemenuhan aspek sosiologis dan historis dari konflik pulau tersebut.
Sebab, pemerintah memberikan pengakuan terhadap kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hanan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregal terkait batas wilayah pada 1992.
Dalam kesepakatan itu, didasarkan pada peta topografi TNI AD 1978 dan dengan jelas menyebutkan bahwa empat pulau adalah wilayah Aceh.
"Karena itu, menurut kami, dengan temuan kesepakatan 1992 ini sudah sebetulnya menjadi pemenuhan terhadap salah satu aspek historis itu," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk ke wilayah Aceh.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Tag: #apresiasi #keputusan #prabowo #terkait #pulau #kembali #aceh #kppod #berakhir #sudah #polemik