''Restorative Justice'' Masuk dalam DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
07:04
18 Juni 2025

''Restorative Justice'' Masuk dalam DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.

Adapun DIM revisi KUHAP dari pemerintah disebutnya akan selesai pada pekan ini, sebelum nanti akan dibahas bersama dengan DPR.

"Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi KUHAP.

Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," ujar Supratman.

Di samping itu, ia mempersilakan DPR dalam hal ini Komisi III untuk menjalankan sejumlah proses legislasi revisi KUHAP sebelum membahasnya bersama pemerintah.

"Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Bahas pada Masa Reses

Pimpinan DPR sendiri telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses. Diketahui, DPR tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, RKUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025).

Tag:  #restorative #justice #masuk #dalam #revisi #kuhap #dari #pemerintah

KOMENTAR