



Penangguhan Ditolak, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
- Pemerintah menyatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP, Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura.
Atas putusan tersebut, penahanan Paulus Tannos tetap dilakukan oleh Otoritas Singapura.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Secara terpisah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, meski penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak, proses ekstradisi masih panjang.
Sebab, kata dia, pemerintah masih menunggu sidang berikutnya terkait permintaan ekstradisi Paulus Tannos yang akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025 mendatang.
"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Supratman menambahkan, proses ekstradisi akan panjang bila Paulus Tannos mengajukan upaya hukum banding.
Menurutnya, banding sangat mungkin diajukan Paulus Tannos, mengingat ia menolak diekstradisi secara sukarela ke Indonesia.
"Jadi sistem hukum mereka (Singapura) untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing (pemohon dan termohon) boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan setelah putusan itu, itu (putusan sidang) inkrah," ujarnya.
Supratman memastikan pemerintah RI tidak akan mengintervensi Pengadilan Singapura dalam sidang ekstradisi tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam setiap prosesnya.
Supratman berharap permintaan ekstradisi dapat dikabulkan pengadilan Singapura menyusul sudah ada kerja sama terkait Perjanjian Ekstradisi.
"Insya Allah itu (perjanjian ekstradisi) bisa berjalan," ucap dia.
Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
Tag: #penangguhan #ditolak #kapan #paulus #tannos #diekstradisi #indonesia