Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Seksual di Aksi May Day, Korban Minta Keadilan
Ilustrasi unjuk rasa Hari Buruh. (Jawa Pos Radar Semarang)
20:24
17 Juni 2025

Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Seksual di Aksi May Day, Korban Minta Keadilan

—Aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah peserta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kekerasan brutal, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan aparat kepolisian. 

Laporan disampaikan TAUD bersama para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri, Senin (16/6). Laporan ini juga dilakukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri.

“Kami menemukan adanya intimidasi, pemitingan, pemukulan, hingga pelecehan seksual secara verbal dan fisik. Korban terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga paramedis,” ujar Fadhil Al Fathan, pengacara dari TAUD, Selasa (17/6).

Aksi brutal itu diduga terjadi di kawasan kolong flyover Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, ketika peserta aksi telah meninggalkan lokasi utama. Sejumlah aparat diduga menyerang para peserta secara fisik dan verbal. Salah satu paralegal perempuan bahkan mengalami kekerasan seksual dan penghinaan yang sangat merendahkan martabat.

“Korban diteriaki lonte, pukimak, telanjangin-telanjangin, hingga bajunya ditarik aparat,” ungkap Fadhil.

Tindakan ini melanggar pasal 170 dan 351 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bukti berupa foto dan video telah disertakan sebagai pelengkap empat laporan resmi ke Bareskrim Polri.

TAUD juga menyoroti pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan dan penyidikan terhadap 14 orang korban lain. “Mulai dari prosedur penangkapan yang tidak sah, sampai pemeriksaan ilegal yang tidak diatur dalam KUHAP,” tegas Fadhil.

TAUD mendesak Polri untuk memproses laporan sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum. Propam Mabes Polri juga diminta melakukan audit investigasi atas dugaan pelanggaran etik.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal martabat dan hak asasi manusia yang diinjak-injak. Negara wajib hadir," tandas Fadhil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #dugaan #intimidasi #kekerasan #seksual #aksi #korban #minta #keadilan

KOMENTAR