Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)
18:20
17 Juni 2025

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung

Eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).

“Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan (Jurist) juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Padahal, pemeriksaan Jurist pada hari ini dijadwalkan penyidik atas permintaan Jurist.

Harli mengatakan, Jurist kembali tidak hadir karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.

 

“Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga,” kata Harli.

Harli menyebutkan, penyidik masih mempertimbangkan penjemputan paksa bagi Jurist karena Jurist diduga berada di luar negeri.

“Sepertinya kan yang bersangkutan, kalau tidak salah, tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan (penanganan khusus) karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah,” kata Harli.

Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025).

Namun, pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #stafsus #nadiem #jurist #absen #untuk #ketiga #kalinya #dari #panggilan #kejagung

KOMENTAR