Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:44
17 Juni 2025

Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, menjalani dua proses sidang di Singapura.

Pertama, sidang terkait permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Hasilnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan Paulus Tannos.

Kedua, sidang terkait permintaan ekstradisi.

"Yang diputus ini adalah permohonan provisional arrest. Sudah clear ya? Bahwa yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, belum masuk ke pokok perkaranya, kemudian terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan, sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.

Dia mengatakan, sidang tersebut akan memasuki pokok perkara terkait apakah permintaan ekstradisi Paulus Tannos dikabulkan atau ditolak.

"Karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," ujarnya.

Supratman mengatakan, jika sidang tersebut memutuskan permohonan ekstradisi diterima, maka pihak pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali.

Selain itu, dia juga mengatakan, Paulus Tannos masih menolak secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan, masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," kata dia.

"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus E-KTP Paulus Tannos.

Dengan demikian, Paulus Tannos tetap akan dilakukan penahanan di negara tersebut.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Budi mengatakan, selanjutnya sidang pendahuluan Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Tag:  #paulus #tannos #jalani #sidang #singapura #soal #ekstradisi #pekan #depan

KOMENTAR