



Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disoraki pengunjung sidang perkara Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Peristiwa ini terjadi saat persidangan berlangsung tegang lantaran tim kuasa hukum tidak terima hakim mempersilakan jaksa membacakan keterangan Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno di tahap penyidikan.
Rini disebut sudah empat kali dipanggil sebagai saksi namun tak kunjung hadir di sidang dengan berbagai alasan.
“Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan, lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, marah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menyilakan kuasa hukum menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan. Menurutnya, sudah terdapat banyak saksi yang diperiksa.
Adapun Rini, kata Hakim Dennie, sudah dipanggil empat kali secara patut namun mantan menteri itu tidak juga menghadiri sidang.
“Sudah empat kali dipanggil namun sampai sekarang juga tidak hadir. Ini adalah buktinya dan sudah diterima oleh sekretaris yang bersangkutan,” tutur Hakim Dennie.
Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa apakah mereka tetap akan membacakan keterangan Rini meskipun pengacara keberatan.
Jaksa lalu menjelaskan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan lalu meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak bisa hadir di sidang, maka keterangannya itu bisa dibacakan.
Menurutnya, hal itu menjadi norma dalam pasal KUHAP tersebut.
“Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” jelas jaksa.
“Pertanyaannya saksinya sudah meninggal belum?” timpal Ari.
Jaksa mengatakan, pihaknya menggunakan dasar ketentuan bahwa saksi yang berhalangan secara sah setelah dipanggil secara patut keterangannya bisa dibacakan di sidang.
Hakim Dennie lalu meminta jaksa menjelaskan maksud berhalangan secara sah tersebut.
“Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
Mendengar jawaban jaksa, pengunjung sidang bersorak dan mengungkapkan kekecewaan.
“Wuuu,” kata pengunjung sidang bersorak.
“Lah itulah halangannya nanti kita tetap membalikan ke masing-masing untuk menilai,” kata Hakim Dennie.
Akhirnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini kepada penyidik.
Sementara, seluruh kuasa hukum Tom Lembong keluar meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk penolakan atas pembacaan keterangan saksi.
“Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!” tutur Ari.
Tag: #jaksa #disoraki #pengunjung #sidang #lembong #saat #sebut #rini #soemarno #acara #keluarga