



Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online, Berikut Syarat Penerima dan Besaran Bansosnya
- Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 mulai cair pada Juni 2025. Bantuan yang berupa uang tunai ini diberikan pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan melalui program ini pihaknya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Melalui bantuan sosial (bansos) ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Melansir laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Mulai dari peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga mereka yang tidak sekolah atau terkena drop out.
Syarat Penerima PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
- Seperti, Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan; Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam; Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Guna memastikan, peserta didik adalah bagian dari penerima PIP. Berikut cara cek penerima PIP 2025:
1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan NISN dan NIK
4. Klik “Cek Penerima PIP”
5. Lihat status pencairan dan informasi jumlah dana.
Besaran Bantuan PIP
Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.
SD/SDLB/Paket A diberikan Rp 450.000 per tahun. Khusus kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal mendapatkan Rp 225.000.
SMP/SMPLB/Paket B diberikan sebesar Rp 750.000 per tahun. Khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal mendapatkan Rp 375.000.
SMA/SMALB/Paket C diberikan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500.000.
SMK diberikan sebesar Rp 1 juta per tahun. Khusus kelas XI/XII semester genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500 ribu.
Tag: #cara #penerima #2025 #secara #online #berikut #syarat #penerima #besaran #bansosnya