



PP Tunas Akan Diturunkan dalam Bentuk SKB Menteri
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan diturunkan ke Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.
“Saya ingin tambahkan sedikit bahwa ini PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri,” ujar Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).
Meutya menyebutkan, ada beberapa kementerian yang bakal terlibat, antara lain Kementerian Komdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ada kemungkinan pula Kementerian Pemuda dan Olahraga juga terlibat dalam SKB tersebut.
“Tapi belum final (siapa saja), takutnya nambah. Tapi kita akan menelurkan SKB bersama untuk tindak lanjut atau turunan dari PP,” kata Meutya.
“Kemudian masing-masing menteri juga akan mengeluarkan permen (peraturan menteri) sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar dia.
Meutya menekankan bahwa fokus utama dari PP Tunas adalah membatasi akses anak-anak terhadap konten negatif di media sosial, sembari tetap menjaga ruang ekspresi bagi orang dewasa.
“Kami paham ketika kami membatasi akses antara anak-anak terhadap media sosial, maka harus ada ruang-ruang di mana anak-anak bisa bergiat, bermain,” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa meskipun kebebasan berekspresi dijamin, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan terhadap konten yang membahayakan anak-anak.
“Kalau masuk di konten-konten yang negatif, pemerintah pasti akan take down. Namun ada dua jalurnya, pertama, pemerintah take down langsung, dan kedua, pemerintah memerintahkan platform untuk melakukan take down,” ujar Meutya.