



DPD-DPW Partai Ummat Bakal Gugat AD/ART dan Kepengurusan Baru Kubu Amien Rais
- Sejumlah pengurus DPD dan DPW Partai Ummat bakal menggugat keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat di bawah kendali Ketua Majelis Syura Amien Rais.
Anggota Mahkamah Partai Ummat Herman Kadir mengatakan, gugatan ini hendak dilakukan karena AD/ART baru dinilai tidak mencerminkan sistem demokrasi.
Sebab, semua kewenangan partai kini berada di tangan Ketua Majelis Syura tanpa perlu melalui mekanisme musyawarah mufakat di internal.
“Kami akan menggugat keputusan Menkum itu tentang pengesahan AD/ART baru. Alasannya, AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Herman menerangkan bahwa saat ini sedikitnya ada 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang telah melaporkan keberatan ke Mahkamah Partai terkait perubahan tersebut.
“Saya dari Mahkamah Partai ya, dapat pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih ada 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” kata Herman.
Menurut Herman, laporan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Mahkamah Partai dan dinyatakan sebagai bentuk sengketa di internal partai.
Herman bersama sejumlah pengurus Partai Ummat pun langsung menyurati Kementerian Hukum guna meminta penundaan pengesahan AD/ART baru besutan kubu Amien Rais.
“Makanya saya kirim surat ke Menkum supaya untuk menunda. Menunda disahkannya AD/ART yang baru, untuk menunda disahkannya kepengurusan yang baru,” ungkap Herman.
Namun, lanjut Herman, AD/ART baru tersebut tetap disahkan, sampai akhirnya terjadi penetapan ketua umum baru tanpa melalui musyawarah nasional (Munas) partai.
“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal, faktanya hari ini jelas ada, ada 22 DPD dan DPW yang hadir. Seharusnya Menkumham tidak boleh mengeluarkan dulu surat keputusan,” ujar dia.
Herman menambahkan, pihaknya telah mengirim somasi kepada Menkum agar membatalkan keputusan pengesahan tersebut.
Jika tidak direspons, Herman memastikan bahwa dia bersama para pengurus DPD-DPW Partai Ummat akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah perlawanan terhadap kesewenang-wenangan Majelis Syuro dan jajaran DPP yang dibentuk Amien Rais.
Sebab, langkah Majelis Syuro dan DPP saat ini telah menyimpang dari nilai-nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan Partai Ummat.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kisruh internal bermula dari rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang sempat dijadwalkan pada Agustus 2024.
Namun, Rakernas terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari menanti pelantikan Presiden Prabowo hingga menunggu momentum Pilkada.
Situasi makin memanas ketika Majelis Syuro Partai Ummat secara mendadak menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024 dan menetapkan perubahan AD/ART partai.
Perubahan tersebut menghapus mekanisme musyawarah nasional, wilayah, dan daerah.
Bahkan, mekanisme pertanggungjawaban oleh ketua umum maupun pengurus wilayah yang semestinya dilakukan melalui musyawarah juga dihapus.
Buntut persoalan ini, Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membubarkan diri.
Langkah pembubaran diri itu diambil pasca kisruh internal akibat pelanggaran anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Tag: #partai #ummat #bakal #gugat #adart #kepengurusan #baru #kubu #amien #rais