Kasus Chromebook, Kejagung Pastikan Ibrahim adalah Konsultan Stafsus Nadiem
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Shela Octavia)
16:16
13 Juni 2025

Kasus Chromebook, Kejagung Pastikan Ibrahim adalah Konsultan Stafsus Nadiem

- Kejaksaan Agung mengatakan Ibrahim Arief yang sebelumnya disebutkan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim ternyata merupakan konsultan yang dikontrak secara personal oleh Jurist Tan.

Sementara, Jurist Tan diketahui menjabat sebagai Stafsus Nadiem.

“Jadi, terkait dengan pemeriksaan Ibrahim, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan status Jurist,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Harli mengatakan, penunjukan Ibrahim sebagai konsultan masih didalami penyidik.

Saat ini, ia belum bisa membeberkan banyak hal karena Jurist sendiri belum sempat diperiksa oleh penyidik.

“Kita nanti tunggu bagaimana keterangan JT (Jurist Tan) sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan dan diminta,” lanjut Harli.

Sementara itu, penyidik juga masih terus mendalami peran Ibrahim selaku tim review dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ. Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya,” imbuh Harli.

Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Diketahui, dua dari tiga orang yang disebut sebagai stafsus Nadiem telah diperiksa penyidik.

Mereka adalah Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.

Keduanya diperiksa dalam pekan ini;

Fiona diperiksa pada Selasa (11/6/2025) dan hari ini ia kembali menjalani pemeriksaan.

Sementara, Ibrahim baru diperiksa kemarin, Kamis (12/6/2025), dan dijadwalkan akan diperiksa lagi di pekan depan.

Usai diperiksa, Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, membantah pernah menjadi stafsus Nadiem.

“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.


Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.

“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.

Untuk saat ini, Jurist belum diperiksa oleh penyidik.

Awalnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa Rabu (11/6/2025). Tapi, Jurist meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025).

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Tag:  #kasus #chromebook #kejagung #pastikan #ibrahim #adalah #konsultan #stafsus #nadiem

KOMENTAR