KY Peringatkan Hakim Harus Komitmen Jaga Integritas Usai Gaji Naik
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
18:48
12 Juni 2025

KY Peringatkan Hakim Harus Komitmen Jaga Integritas Usai Gaji Naik

Komisi Yudisial (KY) mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti dengan komitmen moral.

Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Dewata menegaskan bahwa hakim harus menjaga integritas dan independensi mereka.

“KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian,” ujar Mukti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Mukti mengingatkan bahwa saat ini kondisi peradilan di Indonesia tidak sedang terpuruk.

Menurut dia, publik berharap tidak ada lagi hakim dan aparatur peradilan yang melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.

“Kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja,” tutur Mukti.

Meski demikian, Mukti mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim.

Ia menilai bahwa keputusan Prabowo ini merupakan bentuk kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.

“Presiden menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, yang tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior,” kata Mukti.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Kenaikan gaji paling tinggi ini akan diterapkan pada hakim yang paling junior.

Selain itu, Prabowo juga menyatakan akan membangun perumahan dinas untuk para hakim.

"Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Tag:  #peringatkan #hakim #harus #komitmen #jaga #integritas #usai #gaji #naik

KOMENTAR