Kemendagri Sebut Empat Pulau Aceh Masuk Sumut karena Lokasinya Lebih Dekat
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (6/5/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:40
11 Juni 2025

Kemendagri Sebut Empat Pulau Aceh Masuk Sumut karena Lokasinya Lebih Dekat

- Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan, empat pulau wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.

Dia menjelaskan, empat pulau terseubt, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, letaknya berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah.

"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri RI, Rabu (11/6/2025).

Jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal mengatakan, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," kata dia.

Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.

Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Tag:  #kemendagri #sebut #empat #pulau #aceh #masuk #sumut #karena #lokasinya #lebih #dekat

KOMENTAR