Kejagung Janji Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tapi....
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Faqih]
14:24
11 Juni 2025

Kejagung Janji Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tapi....

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bila memang sudah diperlukan.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar merespons pernyataan Nadiem yang menaku siap diperiksa atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

"Terkait dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal," kata Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Sejak awal, lanjut Harli, pihaknya tetap berprinsip jika bakal memanggil dan memeriksa siapapun, guna membuat dugaan tindak pidana ini menjadi terang benderang.

"Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem mengklaim bahwa dirinya siap untuk mendukung penyidik Kejagung, dalam mengusut perkara dugaan korupsi.

Adapun, kasus tersebut terkait dugaan perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem mengatakan, dukungannya dengan cara bersikap kooperatif jika Kejagung membutuhkan keterangannya.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," kata Nadiem, di The Darmawangsa Jakarta, Selasa.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan.

Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2019-2023.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ucapnya.

Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.

“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” katanya.

Penyidik menaksir bahwa anggaran pengadaan ini  mencapai Rp9,9 triliun. 

Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Sementara itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani.

Fiona diperiksa atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Fiona.

"Benar, dari tiga stafsus, bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang, dan ini masih berlangsung,” katanya, saat di Kejagung, Selasa 10 Juni 2025.

Harli menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan Fiona, terkait soal dirinya selaku tim teknologi di kementerian tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

"Dan tentu dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya," jelas Harli.

"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook," ujarnya.

Sebabnya, lanjut Harli, pemeriksaan terhadap Fiona harus mendalam, agar penyidik bisa mendapat korelasi dalam perkara ini.

“Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti, agar perkara ini menjadi terang benderang.

“Penyidik akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin ya, supaya membuat terang dari tindak pidana ini. Saya kira begitu, terkait dengan saksi yang diperiksa,” katanya.

Sebelumnya juga telah dilakukan pencegahan terhadap Fiona. Selain dirinya, kedua stafsus Nadiem lainnya ikut dilakukan pencegahan untuk melakukan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan buntut dugaan korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop di lingkungan Kemendibudristek periode 2019-2022.

Adapun dua stafsus Nadiem selain Fiona, yakni Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA). 

"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Harli di kantornya, Kamis 5 Juni 2025.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #kejagung #janji #bakal #periksa #mendikbudristek #nadiem #makarim #tapi

KOMENTAR