



Lelang Barang Rampasan KPK, Mobil Honda CR-V Mulai Rp 8 Jutaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 lokasi, pada Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan Katalog Lelang KPK Juni 2025, sejumlah mobil akan dilelang, termasuk satu unit mobil merek Honda CR-V dengan harga awal mulai dari Rp 8 jutaan.
Dalam lelang ini, tercatat ada 4 unit mobil dan 1 unit motor gede (moge) di antaranya:
- Satu unit mobil Chevrolet Spark dengan harga limit Rp 56.134.000 dan uang jaminan Rp 25.000.000, dilengkapi STNK.
- Satu unit mobil Proton Exora dengan harga limit Rp 7.403.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK.
- Satu unit mobil VW Caravelle AT dengan harga limit Rp 17.917.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000, namun tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.
- Satu unit mobil Honda CR-V dengan nilai wajar Rp 8.684.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK dan BPKB lengkap.
- Satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp 207.565.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000, tetapi tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.
Harga limit adalah batasan harga terendah yang dapat diterima untuk barang yang akan dilelang, menjadi acuan dasar dalam proses penawaran dan tidak boleh kurang dari angka yang telah ditetapkan.
Untuk mengikuti lelang, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menuturkan, lelang akan dilaksanakan secara online melalui https://lelang.go.id/ mulai pukul 10.00 WIB.
Masyarakat yang memenangkan lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi barang yang dimenangkan sesuai harga yang disepakati.
Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya akan dirampas untuk negara dan dimasukkan ke kas negara.
"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Mungki, dalam keterangan tertulis.
Dalam proses ini, pembeli juga diwajibkan untuk melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
"Setelah proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan fisik barang kepada pemenang lelang," tambah dia.