



Bos Sritex Masih Tunggu Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Kejagung
- Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) masih akan berlanjut.
Iwan mengaku, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, usai kliennya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik pada Selasa (10/6/2025).
“Kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik,” ujar Calvin saat menemani Iwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
Calvin mengatakan, pihaknya masih menyiapkan sejumlah dokumen yang sekiranya dibutuhkan penyidik.
“Kita juga prepare soal dokumen-dokumen untuk kita lampirkan dan kita masih belum bisa menyampaikan apa-apa (terkait pemeriksaan). Dan, kita akan prepare dokumen untuk ke depannya,” lanjut Calvin.
Iwan sendiri mengaku waktu berjalan begitu cepat ketika pemeriksaan berlangsung.
Pagi ini, Iwan diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Sementara, ia baru terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.58 WIB.
“Waktu sekitar 10 jam (tidak menghitung waktu istirahat) tidak terasa, waktu ini. Jadi, saya sekali lagi mohon maaf, teman-teman semuanya kalau menunggu sampai lama,” kata Iwan.
Selama diperiksa lebih dari 10 jam, Iwan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Namun, ia enggan membocorkan isi pertanyaan yang diajukan penyidik.
Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari. Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
“Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #sritex #masih #tunggu #panggilan #pemeriksaan #lanjutan #kejagung