



Pemerintah Diminta Wajibkan Perusahaan Pulihkan Kerusakan di Raja Ampat, Tak Cukup Cabut Izin
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya berharap, pemerintah tidak berhenti pada mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emapt eprusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Bambang, pemerintah juga harus memerintahkan perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Yang jelas sekarang pemerintah pusat ambil alih, bahwa itu IUP-nya dicabut dan kami apresiasi. Nah, saya pikir ketika ini dicabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” ujar Bambang di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).
Bambang berpandangan, persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak boleh dianggap tuntas hanya karena IUP sudah dicabut.
Dia berharap, area pulau yang sudah dieksploitasi harus benar-benar dipulihkan dan dihijaukan kembali oleh perusahaan tambang tersebut.
“Tidak hanya sebentar-sebentar dicabut, kemudian kabur gitu loh. Tetapi dia harus melakukan pemulihan. Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan,” kata Bambang.
Politikus Golkar itu pun menyinggung temuan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) soal adanya kolam limbah yang jebol dan mencemari laut di Raja Ampat.
Dia mendesak agar pihak perusahaan tambang juga diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan mengatasi pencemaran yang terjadi.
“Kemudian jika ada dampak-dampak negatif kepada lingkungan lain. Misalkan dari laporan yang disampaikan dari tim LH, itu kan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu dia di-restorasi lah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih seperti itu,” kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe; PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada sejumlah alasan pencabutan, salah satunya terkait faktor lingkungan karena pertambangan masuk kawasan geopark.
"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark," kata Bahlil.
"Dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," imbuh dia.
Tag: #pemerintah #diminta #wajibkan #perusahaan #pulihkan #kerusakan #raja #ampat #cukup #cabut #izin