Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakukan Berbeda di Tahanan
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:18
10 Juni 2025

Baca Pledoi, Zarof Ricar Merasa Dapat Perlakukan Berbeda di Tahanan

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengeklaim mendapat perlakuan berbeda dari tahanan lain selama ditahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal ini disampaika Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Zarof tidak mengungkapkan lebih jelas bentuk perlakuan berbeda tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa ia terus bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Terduga makelar kasus itu mengaku percaya bahwa di persidangan semua akan terbukti sesuai fakta yang ada.

"Setiap ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk dibrogol dan dikenakan rompi tahanan," ujar Zarof.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu mengaku tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan, meskipun dirinya sedang tidak sehat.

Lebih lanjut, Zarof meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, dan masyarakat Indonesia karena kasus yang menjeratnya.

Zarof mengaku menyesal, di usianya yang sudah 63 tahun, ia justru dibui dan disidang karena kelalaiannya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan majelis hakim," ujar Zarof.

Sebelumnya, Zarof dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung yang menyidangkan kasasi perkara pembunuhan anak mantan DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.

Zarof juga dituntut atas dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Jaksa menyebut, percobaan suap itu diduga Zarof lakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Tag:  #baca #pledoi #zarof #ricar #merasa #dapat #perlakukan #berbeda #tahanan

KOMENTAR