Komisi VII: Raja Ampat Pulau-Pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!
Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
21:18
9 Juni 2025

Komisi VII: Raja Ampat Pulau-Pulau Kecil, Menurut UU Tak Boleh Ditambang!

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kawasan Raja Ampat di Papua Barat Daya berisi pulau-pulau yang tergolong berukuran kecil.

Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batangpele, maupun pulau lain di Raja Ampat tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

“Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag, merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Evita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (9/6/2025).

“Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau ini jelas melanggar undang-undang,” sambungnya.

Evita mengingatkan, Raja Ampat adalah kawasan konservasi yang sudah berstatus sebagai geopark.

Raja Ampat pun termasuk kawasan prioritas pengembangan pariwisata oleh pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Evita, aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat jelas berlawanan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan yang dijalankan.

“Kami melihat pertambangan di sana akan selalu berlawanan dengan rencana pembangunan pariwisata berkelanjutan di sana. Ini harus dibongkar, kita semua jangan melakukan pembohongan publik,” kata Evita.

Politikus PDI-P itu mengingatkan pemerintah untuk tidak mengorbankan kelestarian alam dan potensi yang dimiliki Raja Ampat, hanya demi segelintir perusahaan tambang.

“Sebab jika ini dibiarkan, maka akan merugikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua, dan Indonesia. Masa demi 3-4 perusahaan tambang nikel ini kepentingan yang jauh lebih besar kita korbankan?” jelas Evita.

Dia pun mendesak pemerintah, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang di Raja Ampat.

Dia juga berharap agar Bahlil tidak tebang pilih dalam menindak tegas perusahaan tambang yang merusak ekosistem di Raja Ampat.

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel, sedangkan yang lain tidak, padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran,” ucap Evita.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.

Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

Tag:  #komisi #raja #ampat #pulau #pulau #kecil #menurut #boleh #ditambang

KOMENTAR