Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan Tambang
Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan Tambang. (Suara.com/Yaumal)
13:36
29 Januari 2024

Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pada Senin (29/1/2024). Kelimanya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba dan kawan-kawan.

"Hari ini (29/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima , Senin siang.

Kelima petinggi perusahaan tambang tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo; Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto; dan Direktur PT Smart Marsindo, Shaty Alda Nathalia.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. 

Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

Gani menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #korupsi #gubernur #maluku #utara #periksa #petinggi #perusahaan #tambang

KOMENTAR