Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS
Ilustrasi warga melakukan pengisian token listrik [Suara.com/Alfian Winanto]
11:04
6 Juni 2025

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric, Cegah Risiko Tersetrum di Rumah dengan GPAS

Kasus tersetrum saat memperbaiki atap rumah maupun iinstalasi listrik masih sering terjadi di berbagai wilayah. Gerakan Listrik Aman Schneider Electric menjadi angin segar untuk memutus risiko bahaya listrik khususnya di rumah tangga lewat penggunaan GPAS/RCCB sesuai standar keselamatan nasional.

Agus Santosa (45) sudah terbiasa dengan pekerjaan fisik yang menuntut ketangkasan dan ketelitian. Sebagai buruh bangunan, memperbaiki atap rumah adalah rutinitas yang kerap ia jalani tanpa banyak berpikir dua kali. Sore itu, di sebuah rumah dua lantai di perumahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, ia kembali bekerja bersama rekannya, Wahono (34), yang merupakan tetangganya di Triwidadi, Pajangan, Bantul sesama buruh bangunan.

Namun, rutinitas memperbaiki atap rumah kala itu berubah menjadi insiden yang nyaris merenggut nyawanya. Saat berdiri di lantai dua, Agus menerima lembaran seng galvalum dari Wahono untuk dipasang di atap. Ujung seng yang ia pegang tanpa sengaja menyentuh kabel listrik yang terbentang tak jauh di atas kepalanya. Dalam sekejap, sentuhan kecil itu memicu sengatan arus kuat yang menghentak tubuhnya, melemparkannya ke lantai bawah hingga ia tak sadarkan diri. Wahono pun ikut tersengat, meski tubuhnya masih mampu bertahan di lantai dua.

"Keduanya mengalami luka-luka serius dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk menjalani perawatan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan yang diterima Suara.com belum lama ini.

Kisah Agus bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus sengatan listrik akibat instalasi yang tidak aman terus terjadi berulang di berbagai daerah. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Suara.com, sepanjang awal tahun 2024 sedikitnya terjadi enam kasus tersetrum di wilayah Yogyakarta hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Empat kasus diantaranya terjadi saat korban sedang memperbaiki instalasi listrik di permukiman Bantul, satu kasus di Kulon Progo, dan satu kasus lainnya di Sleman.

Rentetan kasus tersengat listrik perlu menjadi perhatian penting. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perhatian terhadap keselamatan listrik di sekitar kita. Padahal, di balik setiap kabel yang terlihat sepele, tersimpan potensi bahaya yang bisa mengubah hidup seseorang dalam hitungan detik.

Berdasarkan Standar Instalasi Listrik dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021, instalasi listrik rumah dan sejenisnya diwajibkan menggunakan Residual Current Circuit Breaker (RCCB) atau dikenal dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) sebagai bentuk perlindungan dari bahaya tersetrum. Meski demikian, belum banyak masyarakat yang memahami fungsi dari GPAS atau RCCB dan menggunakannya sebagai pengamanan dalam instalasi kelistrikan.

GPAS Jadi Solusi Perlindungan Risiko Tersetrum

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jisman P. Hutajulu mengatakan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam instalasi kelistrikan. MCB berfungsi untuk memutus sirkuit secara otomatis ketika terjadi kelebihan beban atau korsleting. Sayangnya, alat tersebut tidak bisa mendeketsi arus listrik yang bocor sehingga potensi kebakaran maupun tersengat listrik masih bisa terjadi.

Dalam PUIL 2020, Kementerian ESDM telah memperkenalkan GPAS atau RCCB sebagai salah satu pengaman instalasi listrik yang dapat digunakan untuk mencegah risiko bahaya listrik.

"Kita sudah atur penggunaan alat pengaman listrik di PUIL. Kita memperkenalkan alat GPAS yang fungsinya memang sangat baik," kata Jisman Hutajulu dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Rabu (4/6/2025).

Cara kerja GPAS/RCCB mencegah tersetrum dan kebakaran (Suara.com)Cara kerja GPAS/RCCB mencegah tersetrum dan kebakaran (Suara.com)

Ketua Bidang Standardisasi Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Helvin Herman Tirtadjaja dalam forum Community Schneider Electric mengatakan, penggunaan MCB tidak cukup sebagai proteksi bahaya listrik, sebab MCB memang diciptakan bukan untuk itu. Suara.com telah mendapatkan izin dari Schneider Electric untuk mengutip penjelasan Helvin dalam forum tersebut.

Helvin menjelaskan, MCB digunakan untuk memutus arus saat penggunaan arus di dalam rumah melebihi kapasitas arus. MCB juga akan memutus arus ketika terjadi arus pendek atau korsleting antara kabel fasa dan netral yang dapat mengakibatkan arus yang sangat besar dan mencegah kebakaran pada kabel atau peralatan rumah.

"Jika instalasi listrik dipasang GPAS atau RCCB, maka tidak akan ada kasus kematian akibat tersetrum karena GPAS atau RCCB akan segera memutuskan listrik saat terjadi bahaya tersetrum," ujar Helvin.

GPAS atau RCCB adalah alat pengaman listrik yang memiliki fungsi untuk memutus sirkuit listrik secara otomatis ketika terjadi arus bocor. Penggunaan GPAS atau RCCB dapat melindungi dari bahaya listrik seperti tersengat, kebakaran dan kerusakan peralatan listrik.

Bahaya listrik memiliki dampak yang luas dan menimbulkan kerugian yang besar. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem ketenagalistrikan yang aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan keselamatan menjadi prioritas utama pemerintah. Kementerian ESDM terus melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan GPAS untuk meminimalisir risiko bahaya listrik di kalangan masyarakat.

GPAS Schneider Electric Domae (Suara.com)GPAS Schneider Electric Domae (Suara.com)

Gerakan Listrik Aman Schneider Electric

Sebagai salah satu produsen GPAS atau RCCB tersertifikasi di Indonesia, Schneider Electric menunjukkan komitmen untuk meningkatkan keselamatan kelistrikan khususnya di sektor hunian melalui Gerakan Listrik Aman Schneider Electric. Gerakan Listrik Aman adalah sebuah gerakan nasional untuk memperkuat peran instalatur listrik dalam menjamin keamanan bangunan di seluruh Indonesia.

Dalam Gerakan Listrik Aman ini, Schneider Electric telah menjangkau lebih dari 7.800 teknisi listrik yang berasal dari 15 asosiasi dan komunitas dari berbagai daerah. Pelatihan dilakukan secara daring dan luring di 10 kota dan provinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, DI Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Semarang, Bali, Pekanbaru dan Kalimantan Timur. Pelatihan ini juga berhasil menorehkan prestasi dengan meraih rekor MURI dengan kategori Pelatihan Instalatur Listrik dengan Peserta Terbanyak.

President Director Indonesia & Timor-Leste, Schneider Electric, Martin Setiawan mengatakan, Schneider Electric memberikan pelatihan teknis khusus, termasuk cara pemasangan GPAS atau RCCB yang benar dan aman, sebagai bagian dari edukasi dan peningkatan kompetensi instalatur di lapangan. Hal ini menjadi dasar penting untuk menciptakan keselamatan kelistrikan.

President Director Indonesia & Timor-Leste Schneider Electric Martin Setiawan (Schneider Electric)President Director Indonesia & Timor-Leste Schneider Electric Martin Setiawan (Schneider Electric)

"Namun, pelatihan ini tidak menggantikan sertifikasi resmi dari pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)" kata Martin kepada Suara.com, Rabu (4/6/2025).

Martin menjelaskan, pemasangan GPAS harus dilakukan oleh instalatur listrik yang telah mengantongi sertifikasi. Hal ini untuk memastikan proses instalasi dilakukan secara benar dan aman sesuai dengan standar nasional.

"Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk tidak ragu menanyakan dan meminta bukti sertifikasi (SKTTK) sebelum menggunakan jasa teknisi listrik," ujar Martin.

Keunggulan GPAS atau RCCB Schneider Electric

Schneider Electric telah meluncurkan tiga jenis GPAS atau RCCB yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Meski demikian, secara garis besar ketiga alat tersebut sama-sama memiliki fungsi utama sebagai proteksi bahaya listrik.

Varian pertama adalah RCCB Domae 30 mA yang dirancang untuk melindungi manusia dari risiko tersetrum. Selain itu, ada varian RCCB Domae 300 mA yang ideal digunakan untuk melindungi aset atau mesin dari risiko kebakaran akibat arus bocor. Martin mengatakan, GPAS atau RCCB ini mampu mendeteksi arus bocor sekecil 30 mA yang dapat menimbulkan risiko fatal pada tubuh manusia.

jenis FPAS/RCCB (Suara.com)jenis FPAS/RCCB (Suara.com)

"Dengan sensitivitas tinggi, GPAS memberikan lapisan keamanan tambahan yang krusial dalam mencegah kecelakaan fatal akibat sengatan listrik," kata Martin.

Terakhir, ada varian RCBO Slim Domae, yakni gabungan fungsi MCB dan RCCB yang berfungsi untuk melindungi dari beban lebih, korsleting dan arus bocor sekaligus. Varian ini mampu memberikan perlindungan menyeluruh dalam satu perangkat yang ringkas.

Ketiga varian GPAS atau RCCB dari Schneider Electrik telah mengantongi sertifikat SNI, memiliki daya tahan tinggi dan mudah dipasang di panel listrik standar rumah tangga. Masyarakat bisa memilih salah satu varian sesuai dengan kebutuhan instalasi listrik di kediaman masing-masing.

Cara Pasang GPAS atau RCCB yang Benar

Kementerian ESDM telah mengeluarkan panduan cara memasang GPAS atau RCCB yang aman. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin memasang GPAS atau RCCB.

Pertama, masyarakat bisa membeli GPAS atau RCCB secara mandiri di toko elektronik terpercaya maupun market place dengan mencari kata kunci ELCB, RCBB atau RCBO.

Penting untuk diperhatikan, pemasangan GPAS atau RCCB harus dilakukan oleh instalatur tersertifikasi untuk memastikan keamanan dalam proses pemasangan. Masyarakat bisa menghubungi Badan Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (bangsang) terdekat melalui laman SIUJANG Gatrik. Laman tersebut dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/cari-instalatir 

cara pasang GPAS/RCCB (Suara.com)cara pasang GPAS/RCCB (Suara.com)

Dalam laman tersebut, masyarakat bisa mengisi kolom 'Jenis Usaha' dengan pilihan 'Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik' dan kolom 'Bidang' dengan memilih 'Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah'.

Selanjutnya, bisa memilih provinsi dan kabupaten/kota domisili untuk mendapatkan rekomendasi instalatur listrik tersertifikasi terdekat dari kediaman. Setelah itu, tenaga teknik tersertifikasi SKTTK pada bangsang yang sudah dipilih akan datang ke rumah untuk melakukan pemasangan GPAS atau RCCB.

Untuk instalasi listrik baru, GPAS dapat langsung diintegrasikan dengan panel listrik utama. Sementara, untuk instalasi listrik yang sudah ada, teknisi akan menyesuaikan posisi perangkat pada jalur kelistrikan utama.

Harga unit GPAS bervariasi tergantung jenisnya. Biaya jasa pemasangan juga bervariasi tergantung kesepakatan antara konsumen dan badan usaha pembangunan dan pemasangan yang dipilih dari bangsang.

Martin menjelaskan, biaya pemasangan GPAS atau RCCB juga bergantung pada kondisi instalasi listrik rumah tangga. Meski demikian, tarif yang dihabiskan sekitar satu jutaan.

"Kisaran harga perangkat RCCB Domae dan biaya instalasi umumnya mulai dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah," ujar Martin.

Sementara itu, Helvin mengatakan bahaya tersetrum bisa dicegah dengan penggunaan GPAS atau RCCB. Ketidaksesuaian instalasi listrik pada rumah, bangunan maupun gedung tanpa GPAS atau RCCB yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi di Indonesia dapat berpotensi menimbulkan bahaya listrik yang serius.

"Mari patuhi standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan regulasi kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus tersetrum dapat dicegah atau dihindari," ujar Helvin.

Editor: Chyntia Sami Bhayangkara

Tag:  #gerakan #listrik #aman #schneider #electric #cegah #risiko #tersetrum #rumah #dengan #gpas

KOMENTAR