Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Ilustrasi Pengadilan Hubungan Industri(SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV)
10:38
6 Juni 2025

Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M

- Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar).

Jaksa menilai, Arief terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 337,4 miliar selama periode 2020-2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025).

“Membebankan terdakwa Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73,” kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).

Jaksa mengatakan, Arief harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Sementara itu, pada pidana pokoknya, jaksa menuntut Arief dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada persidangan yang sama, jaksa juga menuntut Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dan Akuntansi PT Indofarma tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.

Ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan mereka telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 377,4 miliar lebih.

Tag:  #dirut #indofarma #dituntut #bayar #uang #pengganti #2264

KOMENTAR