Kuasa Hukum Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:42
5 Juni 2025

Kuasa Hukum Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang

- Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Fatahillah menyampaikan itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Fatahillah menjelaskan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.

"Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (5/6/2025).

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Dosen UGM ini pun menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah menjelaskan.

"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.

"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.

Fatahillah bilang, penyidik Komisi Antirasuah mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan.

Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019, sementara undang-undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang-undang ini, undang-undang KPK?" cecar Febri.

"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.

Tag:  #kuasa #hukum #sentil #penyadapan #tanpa #izin #dewas #sidang

KOMENTAR