



Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
- Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, menyuap pejabat negara bisa dilakukan melalui perantara.
Keterangan ini Fatah sampaikan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Apakah secara teori hukum pidana pemberian yang dilakukan oleh pelaku suap itu bisa dilakukan secara langsung atau juga bisa dilakukan melalui perantara?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Fatah menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang mengatur terkait pidana penyertaan.
Dalam setiap unsur delik yang didakwakan kepada terdakwa biasanya selalu disertakan pasal "ikut serta" atau bersama-sama melakukan suatu pidana.
Ia mencontohkan, dalam suatu tindak pidana suap terdapat actus reus (tindakan nyata berbentuk fisik) sejumlah orang yang melakukan suap secara berjenjang atau melalui perantara sehingga akhirnya diterima pejabat negara terkait.
"Jadi itu dimungkinkan saja," ujar Fatah.
Jaksa lantas meminta dosen Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan kapan tindakan menyuap itu dinilai sudah selesai sebagai sebuah perbuatan.
Menurut Fatah, untuk membuktikan pasal suap ini harus dipastikan unsur memberi sudah terpenuhi.
Namun, persoalan apakah tujuan suap tercapai atau gagal tidak harus terwujud.
"Dibuktikan lebih lanjut apakah terdapat maksud sebagaimana di dalam unsur tadi, tidak perlu terbukti apakah terlaksana atau tidak," kata Fatah.
Tag: #sidang #hasto #ahli #sebut #suap #bisa #dilakukan #lewat #perantara