



PDIP: Tak Ada Saksi yang Melihat Hasto Merintangi Kasus Harun Masiku
- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang melihat Hasto Kristiyanto merintangi kasus dugaan suap anggota pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada juga yang melihat Hasto memerintahkan atau melakukan suap.
Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung Sekjen PDI Perjuangan terlibat dengan dua tuduhan, yaitu perkara suap. Tidak ada yang melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan suap atau memberikan uang suap. Tidak ada satu pun saksi," ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/6/2025).
"Juga tidak ada satu pun saksi yang melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan perintangan penyidikan. Tidak ada," sambungnya.
Setelah mendengar kesaksian dalam sidang, ia menilai bahwa Hasto seharusnya bebas dari jerat hukum jika putusan pengadilan benar-benar mempertimbangkan aspek hukum.
"Dari DPP PDI Perjuangan menyampaikan pesan setelah mencermati saksi-saksi fakta dan ahli yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami berkesimpulan bahwa kalau dari sisi hukum sebenarnya Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas," ujar Guntur.
Jika Hasto pada akhirnya tetap diputus bersalah, PDI-P menilai bahwa putusan itu dilandasi pertimbangan di luar aspek hukum.
"Kalau nanti tetap dipaksakan divonis bersalah, berarti pertimbangannya bukan pertimbangan hukum, non-hukum," tegas Guntur.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #pdip #saksi #yang #melihat #hasto #merintangi #kasus #harun #masiku