



Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan 14 Mahasiswa Tersangka Demo Buruh
Komnas HAM meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Kami meminta agar yang bersangkutan dibebaskan, karena itu kan bagian dari penikmatan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi ya,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Anis mengatakan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terkait permohonan pembebasan para mahasiswa ini.
“Kami sudah berkomunikasi hari ini dengan Kapolda, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk dibebaskan,” lanjut Anis.
Anis menegaskan, aksi di tempat umum merupakan bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat.
Untuk itu, pemerintah seharusnya menghormati dan melindungi aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat.
“Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas hak itu,” lanjutnya.
Anis berharap, ke depannya, Polri dapat menggunakan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus serupa.
“Dan, ke depan kami berharap kasus-kasus yang seperti itu kepolisian mengambil langkah-langkah yang lebih mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Anis.
Hal ini mengingat, dalam peraturan kepolisian sendiri juga mengatur tentang penerapan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum dan penegakan kasus.
Diberitakan, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam kelompok anarko ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam kericuhan saat aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (1/5/2025).
Polisi menyebut mereka melakukan tindakan anarkis, membawa petasan, hingga melempari pengguna jalan tol dengan batu.
Salah satu tersangka adalah mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis.
Dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan, Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh.
"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik saat mendampingi pemeriksaan para tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Tag: #komnas #minta #polisi #bebaskan #mahasiswa #tersangka #demo #buruh