Respons Istana soal Biaya Hotel Menteri Capai Rp 9,3 Juta Per Malam
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan sapi-sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:10
5 Juni 2025

Respons Istana soal Biaya Hotel Menteri Capai Rp 9,3 Juta Per Malam

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro tidak mau berkomentar banyak soal besarnya anggaran menginap dan konsumsi pejabat yang dinilai terlampau fantastis di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Juri, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 itu.

"Nanti, lah. Penjelasan dari Menkeu sudah cukup," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Menurut dia, masalah itu biar dikomentari oleh kementerian yang merupakan bidangnya.

 

"Kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya. Kalau sudah Menteri Keuangan bicara, ya kita enggak usah nambah-nambah lagi," ucapn Juri.

Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani Meneken PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.

Berdasarkan PMK tersebut, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.

Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.

Peraturan yang sama juga mengatur biaya konsumsi untuk penyelenggaraan rapat atau pertemuan.

Disebutkan, untuk rapat koordinasi/tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara dianggarkan sebesar Rp 118.000 per orang per sekali makan.

Berikutnya, untuk makanan ringan atau kudapan (snack) dialokasikan sebesar Rp 53.000 per orang per sekali makan. Artinya, bila ditotal, alokasi anggaran untuk makan berat dan kudapan nilainya sebesar Rp 171.000.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menilai, biaya-biaya yang dipatok lewat PMK tersebut tak sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menerapkan efisiensi anggaran.

Terlebih, kata Askar, kebijakan itu diterapkan di tengah kondisi fiskal negara yang sedang tertekan.

"Yang pasti ini tidak sejalan dengan efisiensi anggaran, apalagi kita tahu situasi belanja negara mengalami tekanan defisit, subsidi sosial juga tidak signifikan untuk masyarakat kecil dan bahkan prioritas APBN kita makin ketat," kata Askar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Askar mengatakan, aturan itu kontradiktif dengan kondisi saat ini di mana penyelenggaraan rapat tak melulu dilakukan secara luring, melainkan dapat dilaksanakan secara daring.

Menurut dia, aturan itu juga menunjukkan ketimpangan horizontal antara pejabat setingkat menteri dengan pejabat di tingkat bawah yang diminta untuk terus melakukan penghematan anggaran.

"Bahkan banyak saudara-saudara kita non ASN pekerja kontrak di rumahkan karena efisiensi anggaran, dalam bersamaan pejabat tinggi itu bisa dicek banyak hotel di Jakarta mengadakan rapat di hotel-hotel mewah, jadi sangat kontradiktif sekali," ucap Askar.

Tag:  #respons #istana #soal #biaya #hotel #menteri #capai #juta #malam

KOMENTAR