Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys (kiri) saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Rorotan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:30
4 Juni 2025

Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles

- Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys, menangis saat menceritakan izin cuti panjang untuk menemani sang ibu di hari-hari terakhirnya tidak dikabulkan oleh Yoory Corneles Pinontoan.

Tangis Indra pecah saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan PPSJ di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2025).

Yoory merupakan eks Direktur Utama PPSJ, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, jaksa memutar rekaman telepon antara Yoory dan Indra hasil penyadapan.

Pembicaraan menyangkut pendapat Indra terkait standard operating procedure (SOP) investasi kerja sama operasi (KSO) dan persetujuan gubernur.

Setelah itu, jaksa menanyakan apakah Indra mengikuti rapat pertemuan dengan Dewan Pengawas (Dewas) PPSJ pada 11 Maret 2019.

“Apakah orangtua terdakwa kurang sehat, terdakwa tidak masuk kantor saat itu?” tanya jaksa KPK.

Dengan suara bergetar, Indra lantas menjelaskan saat itu orangtuanya menderita kanker mulai Februari hingga akhirnya meninggal pada Mei 2019.

“Jadi kena, kena kanker, Pak, dari Februari sampai dengan bulan Mei. Periode mulai Februari sampai Mei meninggal itu saya jarang ke kantor, Pak,” kata Indra, sembari menangis, dengan suara tercekat.

Indra mengatakan, saat itu ia mengajukan cuti panjang kepada Yoory karena perlu menemani ibunya, satu-satunya orangtua yang masih hidup.

Namun, Yoory tidak mengizinkan cuti panjang kepada Indra. Ia meminta Indra tetap ke kantor.

“Dan Pak Yoory, seperti juga disampaikan, juga ditelepon, ‘Ya sudah Ndra, lu urusin nyokap tapi tetap saja ke kantor. Kalau seandainya memang lu harus ke rumah sakit, lu ke rumah sakit enggak papa’,” kata Indra menirukan Yoory.

“Jadi saya enggak diizinkan, enggak cuti,” tutur Indra.

Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, kemudian Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Adapun kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.

Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Ia juga dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tag:  #terdakwa #menangis #cuti #untuk #temani #hari #terakhir #dikabulkan #yoorycorneles

KOMENTAR