



Dasco Ngaku Belum Baca Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang Usulkan Pemakzulan Gibran
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmd merespons adanya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI. Dasco mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut.
"Ya ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, pak Sekjen (DPR) nya nggak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum melihat dan membaca secara langsung adanya usulan pemakzulan terhadap Gibran. Menurutnya, surat itu sampai saat ini masih dipegang oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di sekjen, jadi belum sempet baca," ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Surat itu diterima Sekretariat Jenderal DPR, pada Senin (2/6).
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR.
"Benar, kami sudah terima," ucap Indra kepada wartawan, Selasa (3/6).
Indra menyampaikan, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.
"Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi isi surat tersebut.
Tag: #dasco #ngaku #belum #baca #surat #dari #forum #purnawirawan #yang #usulkan #pemakzulan #gibran