



Nama Kejagung Dicatut Penipuan Tilang ETLE, Masyarakat Diminta Waspada
Kejaksaan Agung membantah pernah mengirimkan pesan berisi link terkait dengan pembayaran tilang elektronik atau ETLE.
Kejaksaan mengatakan, tautan yang beredar di masyarakat saat ini bukan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Harli menegaskan, seluruh informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disebarkan melalui situs web dan akun media sosial yang terafiliasi dengan Kejaksaan.
Lebih lanjut, informasi tilang elektronik merupakan kewenangan dari Korlantas Polri.
Harli mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan tilang elektronik bisa mengakses situs resmi Korlantas Polri melalui situs: https://etle-pmj.info/.
Tautan palsu yang disebar melalui aplikasi pesan memiliki risiko dan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat yang coba untuk mengaksesnya.
Beberapa dampak ini antara lain pencurian data pribadi, termasuk pencurian nomor kartu kredit.
Selain itu, masyarakat yang tertipu dengan tautan tersebut bisa mengalami kehilangan keuangan akibat dana yang dikirimkan masuk ke rekening palsu yang mungkin saja tidak dapat ditelusuri.
Lebih lanjut, penipuan mengatasnamakan Kejaksaan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi, termasuk kepercayaan publik terhadap tilang elektronik.
Dalam kesempatan ini, Harli mengimbau agar masyarakat bisa mengabaikan tautan tilang elektronik yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ujarnya. “Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” kata Harli lagi.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan tautan serupa jika menemukan bentuk penipuan yang sama.
“Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Harli.
Tag: #nama #kejagung #dicatut #penipuan #tilang #etle #masyarakat #diminta #waspada