



Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Mendikdasmen Ingatkan Dedi Mulyadi Perpres 87/2007
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa jam belajar anak sekolah sudah memiliki aturan dan ketentuannya.
Hal tersebut diingatkan kepada Dedi Mulyadi yang mengeluarkan kebijakan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, dan waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Salah satu ketentuan jam belajar anak di sekolah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.
Di dalamnya mengatur mengatur durasi sekolah, termasuk jumlah jam belajar dalam satu hari, dan jumlah hari sekolah per minggu.
"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Abdul Mu'ti.
Diketahui, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sejumlah kebijakan baru bagi pelajar tingkat dasar hingga menengah di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Dalam kebijakan itu, diterapkan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, serta waktu masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.
Dedi menegaskan bahwa waktu masuk sekolah sebaiknya dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Ia menyebut kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," ujar Dedi.
Tag: #masuk #sekolah #pagi #mendikdasmen #ingatkan #dedi #mulyadi #perpres #872007