KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:30
3 Juni 2025

KPK Geledah 2 Kantor Agen TKA dan Rumah PNS Terkait Kasus Korupsi Pengurusan RPTKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah PNS Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Budi mengatakan, kantor agen TKA yang digeledah adalah PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Dari kantor PT DU, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.

Sementara itu, dari kantor PT LIS, penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Selanjutnya, dari rumah seorang PNS Kemenaker, penyidik menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan TKA, buku tabungan, dan uang Rp 300 juta.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar dia.

KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Dia mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.

Tag:  #geledah #kantor #agen #rumah #terkait #kasus #korupsi #pengurusan #rptka

KOMENTAR