



Suara dari Senayan soal Gelar Pahlawan Bagi Marsinah
– Dukungan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Marsinah, aktivis buruh yang tewas tragis pada 1993, menggema di Parlemen Senayan.
Sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu bagi Marsinah untuk diangkat sebagai pahlawan nasional.
Dukungan tersebut muncul usai Prabowo menyampaikan komitmennya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei lalu.
“Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak?’ Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo, disambut riuh tepuk tangan dari massa buruh saat itu.
Presiden menegaskan akan mendukung penuh usulan tersebut selama mendapat kesepakatan luas dari kalangan buruh. “Asal seluruh pimpinan buruh, mewakili kaum buruh, sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” tegasnya.
Sebagai informasi, Marsinah adalah buruh pabrik yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja pada awal 1990-an.
Ia ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, setelah memimpin aksi menuntut kenaikan upah di sebuah pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus kematiannya menjadi perhatian internasional dan tercatat dalam laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai kasus nomor 1773.
Marsinah pun dikenang sebagai simbol perjuangan buruh Indonesia.
Suara dari Gerindra
Pimpinan dan anggota DPR secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Namun, mereka tetap menekankan pentingnya dilakukan kajian mendalam, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dari Fraksi Gerindra yang merupakan partai Presiden Prabowo, misalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Fraksi Gerindra menghargai setiap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada siapapun, termasuk Marsinah.
“Apabila kemudian itu memang sudah lolos dalam kajian dari lembaga yang berwenang, tentunya kami mendukung,” ucap Dasco kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Suara dari NasDem
Dari Fraksi Nasdem, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memberikan sinyal dukungannya.
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir atas usulan itu kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Semua yang memiliki peran dan jasa dalam konteks kebangsaan, jika diusulkan, menurut saya sah dan wajar saja. Nanti kan dewan kehormatan yang akan memutuskan dan akan menelaah layak atau tidaknya,” ucap Saan kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Suara dari Demokrat
Sekjen Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa siapa pun dapat diusulkan sebagai pahlawan nasional, asalkan memenuhi nilai perjuangan bagi bangsa dan negara.
“Saya mendukung terhadap siapapun warga masyarakat yang mengusulkan calon pahlawan nasional. Tetapi selebihnya tentu kita serahkan kepada tim penilai tentang kelayakannya,” kata Herman.
Suara dari PAN
Sementara itu, dukungan tegas datang dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Dia memastikan bahwa fraksi partainya di parlemen mendukung usulan Marsinah menjadi pahlawan nasional.
“PAN mendukung usulan ini,” ujarnya singkat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat meninjau pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (27/5/2025).
Suara dari Golkar
Dalam menyatakan dukungannya, para pimpinan dan anggota parlemen juga mengingatkan pentingnya melihat Marsinah dari sisi perjuangannya.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji menyatakan bahwa siapa pun yang rela berjuang demi kebaikan bangsa layak mendapatkan gelar pahlawan nasional dari negara.
“Mereka yang bersedia menanggung risiko untuk kebaikan republik berhak untuk mendapatkan kehormatan sebagai pahlawan, termasuk Marsinah jika memenuhi syarat,” ucapnya, Senin (26/5/2025).
Suara dari PKB
Sementara itu, Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menilai bahwa perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh memang luar biasa.
Namun, pemberian gelar pahlawan nasional bagi Marsinah tetap perlu melewati kajian yang menyeluruh dan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan.
“Sepanjang itu memenuhi syarat, memenuhi kriteria sebagai pahlawan, ya ayo kita dukung. Tentu kita paham bahwa Marsinah sampai terbunuh, itu luar biasa perjuangan terhadap hak-hak buruh,” ucap Marwan.
“Tapi kemudian juga jangan sampai melukai keluarga yang lain juga dong. Artinya yang sudah lama diusulkan, dampaknya jelas, jejaknya jelas, perjuangannya memerdekakan Indonesia jelas belum ditetapkan juga sebagai pahlawan nasional,” sambungnya.
Suara dari PDIP
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina menegaskan, usulan menjadikan Marsinah pahlawan nasional layak untuk dikaji secara serius oleh kementerian/lembaga terkait.
Menurut politikus PDI-P itu, Marsinah adalah simbol perjuangan kaum buruh, kelompok perempuan, dan juga demokrasi.
“Pengorbanannya mencerminkan keberanian luar biasa dalam memperjuangkan keadilan sosial, yang sejalan dengan semangat konstitusi kita,” kata Selly.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi 8 PDI-P DPR, Selly Andriany Gantina.
Oleh karena itu, Selly mendorong agar sejarah Marsinah bisa diakui secara formal oleh negara dan diberikan gelar pahlawan, agar dapat menjadi inspirasi lintas generasi.
“Kami di Komisi VIII tentu mendorong agar sejarah dan perjuangan perempuan seperti Marsinah diakui negara secara formal, agar menjadi inspirasi lintas generasi. Kajian terhadap usulan ini penting untuk segera dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” ucap Selly.
Suara dari PKS
Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih.
Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pengajuan resmi oleh masyarakat atau komunitas buruh.
“Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur. Jika usulan diterima, Komisi VIII bersama Kemensos akan melakukan kajian apakah Marsinah memenuhi kriteria pahlawan nasional sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Faqih.
Adapun kriteria yang dimaksud Faqih antara lain mencakup pengorbanan bagi bangsa, perjuangan luar biasa, dan dampak positif yang signifikan.
Tag: #suara #dari #senayan #soal #gelar #pahlawan #bagi #marsinah