



Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai, jika kasus hukum yang saat ini tengah menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan ganjalan bagi PDIP untuk bergabung ke dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4) malam lalu.
Idrus menuturkan hal ini, sebagai bentuk menyikapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo rindu dengan nasi goreng buatan Megawati.
"Saya kira tidak. Sudah lah, kita sudah tahu semua ini, maaf saja, betapapun kuatnya masalah secara pribadi itu, saya punya keyakinan bahwa masalah pribadi itu tidak mungkin mengalahkan masalah yang lebih besar, yang kepentingan institusi," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (11/5/2025).
Idrus menyampaikan, jika Prabowo selaku Kepala Negara, tidak akan membiarkan pertimbangan subjektif memengaruhi kebijakan strategis bangsa. Mengingat, Partai Gerindra dan PDIP merupakan partai besar dan keduanya memiliki sejarah kedelatan yang cukup panjang.
"Sebuah partai besar gitu loh. Sama dengan Pak Prabowo, tidak mungkin mengorbankan kepentingan nasional hanya mempertimbangkan kepentingan 1, 2, 3 orang," katanya.
Idrus juga sempat menyinggung tentang isu reshuffle kabinet yang belakangan mencuat. Hal ini menurutnya tidak akan dilakukan semata karena dorongan subjektif.
Elite Partai Golkar itu menekankan, Prabowo merupakan sosok yang konsisten dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.
"Sekali lagi saya katakan, Pak Prabowo setahu saya orang yang di dalam mengambil keputusan tetap diinspirasi oleh patriotisme, nasionalisme, asas-asas kebangsaan kita. Maka pasti mengedepankan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya.
Ditahan KPK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (20/2/2025). Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.
Hasto terpantau mengenakan rompi oranye yang menandakan dirinya menjadi tahanan KPK. Selain itu, kedua tangan Hasto juga terborgol.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Klaim Kriminalisasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) curiga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan upaya kriminalisasi.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipaksa dipidanakan lantaran tak ada bukti baru dalam kasus Harun Masiku.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Ronny menyampaikan, bahwa pihaknya menduga pengenaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan hanyalah formalitas teknis hukum saja.
"Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," katanya.
Apalagi, menurutnya, sosok Sekjen PDIP itu tegas dalam menyatakan sikap politiknya yang menentang penyalahgunaan wewenang Jokowi saat menjadi presiden.
"Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," sambungnya.
Tag: #golkar #sebut #kasus #hukum #hasto #bukan #ganjalan #bagi #pdip #gabung #pemerintahan #prabowo