



KPK Kejar Pengembalian 15 Juta Dollar AS Terkait Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar pengembalian kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, pada Selasa (22/4/2025).
"Terkait pemeriksaan pak AS (Arso Sadewo) ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi, kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, di sana kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dollar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan, saat ini, KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut.
Dia menyebutkan, hingga saat ini, baru 1 juta Dollar AS yang ditemukan penyidik dalam upaya pengembalian kerugian negara tersebut.
"Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan yang lumayan sita, itu baru 1 juta dollar, masih ada sekitar 14 juta dollar. Ini sedang kami dalami," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025).
Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," ujar dia.
Tag: #kejar #pengembalian #juta #dollar #terkait #jual #beli