



Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap
- Berkaca dari kasus Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar alias TB, Dewan Pers mengingatkan agar jurnalis tidak menerima suap dan meminta suap.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan beberapa perilaku wartawan penting dalam menjalankan kode etik jurnalistik. Dia menyoroti pentingnya untuk memiliki standar moral yang tinggi.
“Menggunakan standar moral yang tinggi, dan tidak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” kata Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, ada beberapa hal yang penting dilakukan oleh jurnalis dalam membuat karya jurnalistik. Seperti membuat berita yang berimbang, dan tidak mencampurkan antara fakta dan opini.
“Yang pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi, dan lain-lain,” kata Ninik.
“Yang kedua perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta,” tegasnya.
Menyoroti kasus Tian Bahtiar, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan bahwa pihaknya turut menelusuri adanya dugaan penerimaan uang.
“Kami juga akan telusuri soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di Kejaksaan, akan kami teliti seperti apa,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak hanya menekankan pada berita-berita negatif saja, tapi berbagai bentuk tindakan yang diluar aktivitas jurnalistik.
“Tidak selalu berita saja, karena yang kami dengar dari Kejaksaan bisa berupa live, tindakan - tindakan yang diluar aktivitas Jurnalistik, seperti konten yang merekayasa,” tambahnya.
Dia menegaskan, karya jurnalistik adalah produk yang profesional. Sehingga sangat penting agar jurnalis memiliki sikap yang independen.
“Karena itu menyangkut profesionalitas dalam membuat karya jurnalistik, maka jurnalis independen itu menjadi sangat penting,” ujar Toto.
“Syarat utama ketika orang membuat berita atau tidak membuat berita karena pemberian atau suap itu dilarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Tian Bahtiar disebutkan telah mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV. Setelah bukti-bukti cukup kuat, Tian ditetapkan sebagai tersagka oleh Kejagung.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, dini hari tadi.
Tian dan dua orang lainnya (advokat) disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.