



MenPANRB: Revisi UU ASN Inisiatif DPR, Pemerintah Belum Mengusulkan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU) ASN adalah inisiatif dari DPR RI.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah belum mengusulkan RUU ASN ke DPR Oleh karena itu, pihak pemerintah akan menunggu hasil kajian dan pembahasan awal dari pihak legislatif.
“Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR. Pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan,” ujar Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Menpan RB pun menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui secara jelas materi UU ASN yang hendak direvisi.
“Jadi materinya juga saya belum tau begitu. Kadi bisa ditanyakan ke Komisi II DPR RI atau Baleg DPR RI,” ucap Rini.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali direvisi pada tahun ini meski baru direvisi pada tahun 2023 lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat revisi UU ASN.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden," ucap Zulfikar.
Tag: #menpanrb #revisi #inisiatif #pemerintah #belum #mengusulkan