Jaksa Agung Klarifikasi ke Dewan Pers: Kasus Direktur JAK TV Perbuatan Personal
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
15:50
22 April 2025

Jaksa Agung Klarifikasi ke Dewan Pers: Kasus Direktur JAK TV Perbuatan Personal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan dari jajaran Dewan Pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025), setelah penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung memberikan klarifikasi soal kasus yang menjerat Tian, salah satunya mengenai penetapan tersangka yang tidak berkaitan dengan media tempat Tian bekerja.

“Penegasan, perlu kami sampaikan yang pertama bahwa, kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar kata Harli seusai pertemuan, Selasa siang.

“Yang kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik,” ujar Harli.

Ia menegaskan, perbuatan yang disangkakan kepada Tian Bahtiar merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan profesinya sebagai insan pers atau dengan lembaga media tempat ia bekerja.

“Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahat antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Harli.

“Dewan Pers juga memahami dan menghormati proses ini sebagai bagian dari penegakan hukum," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa lembaganya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers.

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik.

“Namun, untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia.

Ninik menambahkan, Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam kasus ini, yakni apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya.

"Pers dituntut bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers menyepakati untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing.

Kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum bagi dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan mengkaji dari sisi etika jurnalistik.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami,” tegas Ninik.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.

Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.

Tag:  #jaksa #agung #klarifikasi #dewan #pers #kasus #direktur #perbuatan #personal

KOMENTAR